Breaking NewsHukrimNasionalNews

Nekat Rampas HP di Warkop, Dua Warga Putat Gede di Tangkap

SURABAYA || HALLO JATIM – Kenekatan RF laki-laki (29 tahun) dan ODP laki-laki (18 tahun) hanya bisa pasrah di hadapan Polisi. Lantaran keduanya melakukan aksi perampasan sebuah Handphone (HP) saat korbannya lagi asik bermain game di Warkop Bu Asih Jalan Raya Simo Pomahan 1 Surabaya.

“Keduanya merupakan warga Putat Gede Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal Surabaya. Mereka ditangkap oleh Unit TAB pada Sabtu Dini hari tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, S.H., saat gelar press release pada Selasa (06/03/2021).

Lebih lanjutnya Bunda Esti sapaan lekat Kapolsek Sukomanunggal menjelaskan, kejadian itu berawal saat kedua tersangka ini berpura-pura membeli Es di Warkop Bu Asih.

“Ketika salah satu dari pelaku melihat korban sedang asik bermain game, kemudian merampas HP tersebut dan kabur. Namun, rekannya ketinggalan di Warkop tersebut dan akhirnya tertangkap sama korban dan rekan-rekan korban,” jelasnya.

“Yang melakukan perampasan itu adalah tersangka ODP sedangkan tersangka RF hanya bagian pemantau,” imbuhnya.

Setelah tersangka RF tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung oleh Anggota Unit TAB dan akhirnya bisa menangkap tersangka ODP.

“Tersangka ODP tertangkap di Daerah Tubanan Tandes pada saat itu juga setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka RF,” tandas Bunda Esti.

Dari hasil kejahatan keduanya barang bukti 1 (satu) unit motor Vario warna Hitam bernopol L -5753- XN (sarana pelaku) dan HP OPPO A12 warna biru disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Kenjeran itu. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button