HukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Amankan Suami Bejat  Jual Istri Untuk Lakukan Theersome

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M dan Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Kompol Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K saat gelar konferensi pers yang Bertempat di halaman Ditkrimum Polda Jatim tentang ungkap kasus Asusila.

Seorang suami di Jombang menjual istrinya ke para lelaki hidung belang. Sang suami menjual istrinya untuk layanan seksual berdua (cuckold) atau bertiga (threesome).

Suami itu adalah Mujianto (29), warga Jombang. Pelaku menjual istrinya lewat chating.

Foto / Pelaku Mujianto Bersama Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jatim Kompol Lontar.

“Kami mengamankan satu pelaku. Dia menawarkan istrinya sendiri untuk layanan seksual,” kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M dan Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Kompol Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K
kepada wartawan di halaman Ditkrimum Polda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Prita mengatakan terungkapnya kasus suami tega jual istrinya ini berkat patroli Subdit IV Renakta Polda Jatim. Dari hasil patroli itu, petugas menemukan akun medsos yang menawarkan jasa layanan seksual istri untuk pria lain.

Akun chating tersebut mengunggah foto perempuan yang diaku sebagai istri pemilik akun. Jika ada yang tertarik, pria hidung belang bisa mengirimkan pesan dan jika sudah deal, maka bisa dilanjut dengan ketemuan.

“Setelah kami telusuri ada transaksi seperti ini, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap melakukan kegiatan operasi, ” Kata Prita.

Pelaku digerebek dan ditangkap di salah satu kamar hotel di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto. saat pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa Bill Hotel Raden Wijaya tersangka MJNT, Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam,” ungkapnya.

Foto / Barang Bukti Pelaku

Sementara itu dikesmpatan lain Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jatim, Kompol Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K menyatakan bahwa kegiatan penyimpangan seks ” Three Some ” tersebut berlangsung sejak tahun 2016 dengan tarif sekali main Rp. 2.000.000,- yang dilakukan di sebuah Hotel di Jawa Timur dan sewa hotel dibayar oleh pasutri dimaksud berdasarkan perjanjian melalui chatting.

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak perdangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button