Polresatabes

Seorang Cleaning Service Diciduk Polisi di Dalam Rumahnya

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menciduk seorang cleaning service yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa lalu, tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 Wib.

Tersangka adalah WS (23), warga Jalan Bratang Gede, yang tinggal di Jalan Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya. Dia (Tersangka Red) tertangkap saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di dalam rumahnya.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tersangka WS terbukti telah mengkonsumsi sabu, sehingga polisi membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi, tersangka mengaku pada saat diinterogasi oleh petugas, bahwa sabu miliknya didapatkan dari seorang berinisial SAM (DPO), dengan cara diranjau dibawah pohon pinggir Jalan Raya di daerah Kletek Sepanjang Kab. Sidoarjo, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 17:30 Wib,” ujar AKBP Daniel, Jum’at (30/09/2022).

Daniel mengungkapkan, bahwa sabu yang dibungkus menggunakan tisu cleo sebanyak 1 poket seberat ± 5 gram, dan selain itu tersangka juga mendapatkan barang dari SAM berupa Narkotika Jenis Extacy, dengan sistem ranjau dibawah tiang listrik di daerah Kapas Madya Kec. Tambaksari Kota Surabaya, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekitar pukul 18:30 Wib.

“Barang tersebut juga dibungkus menggunakan bekas rokok Marlboro merah sebanyak 1 poket plastik klip berisi 20 butir Pil berlogo Botol bertuliskan Coca-Cola,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, kata Daniel, barang bukti yang telah disita oleh petugas di dalam rumah tersangka yakni 7 poket sabu dengan berat masing-masing ± 0,27 gram, ± 0,28 gram, ± 0,28 gram, ± 0,29 gram, ± 0,30 gram, ± 0,30 gram, ± 0,51 gram.

Barang bukti lainnya yaitu, 1 poket plastik klip berisi 12 butir Pil berlogo Botol bertuliskan Coca-Cola, yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 skrop sedotan plastik, 13 pak plastik klip, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas rangsel dan 1 buah HP.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2). Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button