HukrimPolres Tanjung Perak

Tawarkan Sabu ke Polisi, Jukir Asal Jalan Ngagel Baru Surabaya Dikecrek

Surabaya – Upaya Patroli tersamar yang dilakukan pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran Narkotika di Surabaya tidak sia-sia. Terbukti seorang pengedar barang terlarang di Surabaya berhasil disergapnya.

Pelaku adalah MAIU (22 tahun) asal Jalan Ngagel Baru 2 Surabaya atau Kost di Jalan Krukah Selatan Gg. VI-B Surabaya. Dia diamankan pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib, di tempat kos-kosan.

Dalam penyampaiannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru Parkir (Jukir) diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dirinya sering transaksi sabu, selanjutnya diselidiki dengan cara patroli tersamar.

“Setelah diawasi dan dipantau, tiba-tiba tersangka menawarkan untuk andok sabu ditempat kos-kosannya kepada Opsnal kami yang pada saat itu, melakukan penyamaran,” kata AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Dengan menuruti tawaran tersangka, lanjut AKP Hendro Utaryo, kemudian Opsnal mencoba pura-pura menantang tawarannya dan pergi ke tempat kos-kosan tersangka.

“Ketika barang haram tersebut diambil oleh tersangka dari dalam bungkusan rokok, selanjutnya tersangka langsung dilakukan pemborgolan oleh Opsnal kami seketika itu iuga ditempat kos-kosannya,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

“Begitu adanya barang bukti 10 (sepuluh) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,38 gram dan sebuah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut,” sambungnya.

AKP Hendro Utaryo menambahkan, terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari pemasok barang haram yang diakui milik tersangka tersebut.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button