Polresatabes

7 Mahasiswa UNAIR Gelar Silaturahmi ke Mapolsek Tambaksari

Surabaya – Sebanyak tujuh orang mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) dari Fakultas Komunikasi dan Bahasa datangi Mapolsek Tambaksari untuk menggelar acara silaturahmi.

Kedatangan tujuh orang mahasiswa UNAIR disambut langsung oleh Wakapolsek Tambaksari AKP Widodo, S.E., diruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Dalam penyampaiannya, dari tujuh orang mahasiswa UNAIR tersebut, membahas peran Kepolisian kepada masyarakat.

Diterangkannya Wakapolsek Tambaksari AKP Widodo, S.E., bahwa dalam perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” ucap AKP Widodo, S.E., dihadapan ketujuh mahasiswa UNAIR.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, juga memberikan penjelasan terkait wewenang tugas pokok Polri dari urutan mulai Polda, Polres hingga Polsek.

“Wewenang polda adalah melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum provinsi,” jelas AKP Widodo, S.E.

Sedangkan wewenang Polres menurut AKP Widodo, Kepolisian Resort arau disingkat Polres, yang merupakan pelaksana tugas Polri berkedudukan di kabupaten atau kota. Polres disebut juga sebagai Kepolisian Resor Kota Besar atau Poltabes di beberapa kota besar di Indonesia.

“Polres dipimpin oleh Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Poltabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes) wewenangnya yaitu menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah hukum kabupaten atau kota antara lain dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber AKP Widodo, S.E.

AKP Widodo, S.E., juga memberikan arahan dalam wewenang Kepolisian Sektor (Polsek) yaitu merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah hukum kecamatan.

“Jadi, hal tersebut merupakan peran maupun kewenangan dalam tugas Kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

AKP Widodo, S.E., juga memberikan penjelasan Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2022 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2022 Tentang PPKM, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/160/KPTS/013/2022 tentang PPKM, hinga Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 13 Tahun 2022 tentang Penerapan7 protokol kesehatan.

Selain itu, AKP Widodo, S.E., juga memberikan Motivasi agar tetap tekun dan semangat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pad tingkat Perguruan Tinggi sehingga bisa dijadikan acuan pada saat Implementasi pada Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, berjalan aman, lancar dan kondusif serta ditandai dengan foto bersama. @Im

Related Articles

Back to top button