Polresatabes

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diamankan Polisi Polrestabes Surabaya

Surabaya – Seorang pengedar sabu jaringan salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di kota Jawa Timur, kembali tertangkap oleh pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Pelaku adalah MT (33 tahun), warga Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia diamankan dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, kurang lebih pukul 02.00 Wib.

Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti 11 (sebelas) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 17,58 (tujuh belas koma lima puluh delapan) gram, dan sebuah timbangan elektrik, sebuah buku tabungan, serta 2 (dua) buah Handphone.

Dikatakan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tersangka MT adalah Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin.

“Kebetulan, ada informasi yang menyebutkan keberadaannya. Kemudian langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap dirumahnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, kepada media ini, Rabu (05/10/2022).

Tersangka MT sempat mengelak saat ditangkap, karena tidak adanya barang bukti. Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan ditemukannya 11 (sebelas) poket sabu didalam lipatan karpet yang ada di ruang tamunya.

“Setelah menemukan 11 (sebelas) poket sabu, selanjutnya melakukan penggeledahan ditempat kos-kosannya di Desa Karang Gebong, Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran Sidoarjo, dan menemukan sebuah timbangan elektrik serta sebuah buku tabungan,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.

Dengan adanya barang bukti tersebut, kata AKBP Daniel Marunduri, tersangka langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Menurut pengakuan dari tersangka MT, bahwa barang haram tersebut milik seseorang yang ada disalah satu Lapas di Jawa Timur,” tandasnya.

“Orang tersebut berinisial AZ alias Pohong dan pengambilannya dilakukan secara ranjau,” sambung AKBP Daniel Marunduri.

Dia menambahkan, semula barang haram tersebut, berjumlah 13 (tiga belas) poket yang diambilnya secara ranjau didepan Gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Namun barang tersebut, sudah tinggal 11 poket dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per poketnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT diganjar pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. @Im

Related Articles

Back to top button