HukrimPolres Tanjung Perak

Polsek Asemrowo Tangkap Tiga Pecandu Sabu

Surabaya – Aparat Kepolisian dari Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap tiga orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu asal Surabaya.

Dari identitas ketiganya adalah MH (28 tahun) dan AS (29 tahun) warga Jalan Simo Pomahan. Sedangkan YP (35 tahun) warga Jalan Medayu Utara Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) poket sabu dengan berat 1,70 gram dan seperangkat lengkap alat penghisap sabu. Termasuk sebuah korek api gas serta sebuah serok sabu terbuat dari sedotan.

Dihimpun media ini, bahwa penangkapan ketiga pecandu tersebut, dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, saat pesta sabu di salah satu kamar Kost Jalan Simorejosari Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan membenarkan ketiga pelaku terbukti menyalahi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. @ros

Related Articles

Back to top button