ADVENTORIAL

Terkait Kejanggalan di Desa Karang Gayam Omben, Ketua L-KPK Angkat Bicara

Sampang – Terjadinya kejanggalan terkait tidak difungsikanya Sekertaris dan 5 Anggota BPD di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, selama 1 periode oleh mantan Kades setempat. Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Sampang H.Suja’i angkat bicara.

Hal disampaikannya kepada media ini, pada Minggu 20 November 2022, kalau anggota BPD nya sudah tidak difungsikan atau tidak pernah dilibatkan, maka kuat dugaan semua tanda tangan yang berhubungan dengan BPD bersangkutan telah dipalsukan atau di duplikat oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) setempat.

“Ya tentunya semua pihak pasti memahami, apabila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak pernah dilibatkan selama 1 priode, ya.. pastinya banyak terjadi indikasi-indikasi kejanggalan di Desa itu, di antaranya kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan dan semacamnya,” tutur dengan nada kesal.

Menurutnya juga bahwa Pemdes harus dapat berjalan maksimal dan sportif. “Apabila koneksi sinergitas antara Kades dan BPD berjalan baik, maka tidak justru kemungkinan malah terbalik sebagaimana yang terjadi di Desa Karang Gayam,” tegasnya.

Seperti apa yang telah dikatakan oleh Sekretaris BPD Karang Gayam Mat Basid, kepada ketua L-KPK Kabupaten Sampang H. Suja’i pada hari Jum’at 18 November 2022, selama Mat Basid menjabat sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan pada setiap kegiatan-kegiatan di Desa semenjak mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DH masih menjabat.

Bahkan Mat Basid juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah merasa bertanda tangan atas semua realisasi program kegiatan yang ada di desa tersebut.

Selain itu juga, selama dirinya menjabat sebagai BPD hingga akhir jabatan Mat Basid belum pernah menerima honor sepeserpun dan tidak pernah dilibatkan pada setiap semua perencanaan maupun realisasi dalam kegiatan program di Desa Karang Gayam.

Mat Basid juga tidak pernah merasa bertanda tangan atas realisasi seluruh program-program apapun yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, termasuk dalam pencairan Honor sebagai anggota BPD.

Dalam perkataannya juga Mat Basid dan anggota BPD lainnya seringkali meminta usulan kepada mantan Kades Karang Gayam berinisial DH untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) sebanyak tiga kali dalam setahun. Namun, DH tetap tidak mau mengindahkan usulannya tersebut.

Sehingga dalam anggapan Basid dan anggota BPD lainnya menuding bahwa DH seolah-olah mau menjadi Kepala Desa sekaligus BPD. Dan Basid pun juga merasa heran dengan Ketua BPD yang sudah dilantik hingga saat ini masih ada di Bali.

Sementara itu, dilansir dari media kabarmadura.id Camat Omben Didik Adi Pribadi mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPj yang dilaporkan Desa Karang Gayam. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPj itu dilaporkan terealisasi.

Hingga berita ini difluskan ke media, Mantan Kades Karang Gayam inisial (DH) tidak bisa dihubungi serta belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. @ros

Related Articles

Back to top button