HukrimPolres Bangkalan

Ikuti Jejak Sang Ayah, Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Dikandangkan

Bangkalan – Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, kalimat tersebut disematkan kepada seorang Residivis narkoba lulusan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur yang kembali dikandangkan oleh Polisi ke dalam Sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Residivis tersebut adalah ES (26 tahun) warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Soca Bangkalan. Dia tertangkap dirumahnya oleh Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, kemarin.

Selain menangkap ES dirumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diakui milik ES yaitu 4 (empat) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 6,34 gram dan 2 (butir) pil ekstasi.

Tak hanya itu, bukti pra sarana lainnya juga turut diamankan diantaranya 4 (empat) buah pipet kaca, 2 (dua) unit handphone, sebuah kotak warna hitam, sebuah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack sedotan dan 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong.

Dalam penyampaian Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., dalam pengungkapan ini, ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan penahanan.

“Tersangka ES juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara kebebasan dalam setahun terakhir,” ucapnya kepada Hallojatim, Senin (21/11/2022).

Menurut keterangan tersangka ES, bahwa sabu-sabu maupun pil ekstasi yang diakui miliknya tersebut, dipasok dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Sebelumnya tersangka tidak jera atas perbuatannya di masa lampau dan juga kembali mengikuti jejak sang ayah yang kini masih mendekam di balik jeruji Lapas Pamekasan,” kata Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. @ros

 

Related Articles

Back to top button