HukrimPolresatabes

Pencuri Tabung Elpiji Milik Pedagang Soto Ayam ‘Pak Noto’ Ditangkap Polisi

Surabaya – Seorang pencuri tabung Elpiji milik pedagang soto ayam Lamongan ‘Pak Noto’ yang berjualan di Jalan Dr Ir H. Soekarno No.418 (Merr) Surabaya, berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Pelaku adalah RA (25), warga Jalan Gajah Mada Surabaya atau tinggal di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Dia diamankan pada hari Rabu 23 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Dinoyo Surabaya.

Dalam jumpa pers yang tergelar didepan halaman Mapolsek Tegalsari pada hari Kamis Siang ini tanggal 24 November 2022, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan dari kegiatan rutinitas Patroli Hunting dan Kring Serse kewilayahan.

“Berdasarkan Patroli tersebut, anggota dapati tersangka yang kita amankan ini melintas di Jalan Dinoyo dengan logat penuh kecurigaan, sehingga dihentikan dan diinterogasi,” kata Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih, bersama Camat Tegalsari Kartika Indra dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo dihadapan wartawan.

Dengan rasa gugup saat dihentikan dan diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku bahwa tabung Elpiji yang dibawanya merupakan barang hasil curian milik pedagang Soto dikawasan Jalan Dr Ir H. Soekarno (Merr) Surabaya.

“Pelaku yang mengakui perbuatannya saat diinterogasi, selanjutnya dibawa ke Mako berserta barang buktinya yaitu 2 (dua) buah tabung Elpiji 3 Kg dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna putih biru Nopol L -6824- WE serta sebuah obeng dengan gagang warna hitam,” tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu single Fighter (sendiri) dengan berbekal sebuah obeng dan sarana motor ini.

“Selain itu, pelaku mengaku bahwa sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali di Surabaya dan pelaku juga pernah tersandung dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 silam,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Tegalsari itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku RA dijeratkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. @ros

Related Articles

Back to top button