Hukrim

Kasus Dugaan Penggelapan Honor, Tiga Anggota BPD Mangkir dari Panggilan

SAMPANG – Dugaan kasus penggelapan honor BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, yang telah dilaporkan oleh beberapa anggota BPD yang didampingi 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Polres Sampang hingga kini terus bergulir.

Hal ini diketahui setelah pihak penyidik dari Unit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Sampang melayangkan surat pemanggilan terhadap 9 (sembilan) orang BPD untuk dimintai keterangan. Dan sangat disayangkan hanya 6 (enam) orang BPD yang memenuhi surat pemanggilan.

Sedangkan 3 (tiga) BPD lainnya yaitu Muhammad Fauzi selaku ketua BPD, danSri Misyati selaku Bendahara BPD dan Haqqul Yakin selaku anggota BPD, mangkir dalam pemanggilan dan tanpa adanya suatu keterangan, meskipun pihak penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali.

“Tidak hadir mas ke tiga-tiganya, serta tidak ada konfirmasi dan tidak memberikan keterangan kepada pihak kami atas ketidak hadiran 3 (tiga) BPD yang bersangkutan tersebut,” ujar Kanit lll Polres Sampang Ipda Indarta, Sabtu (26/11/2022).

Lebih lanjut Indarta sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pihak Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kecamatan dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk dimintai klarifikasi perihal masalah honor atau tunjangan BPD tersebut terealisasi.

“Baru setelah itu, kalau hasil klarifikasi sudah cukup, kita tinggal gelar, untuk menaikkan status mas, tergantung hasil klarifikasi nanti,” kata Indarta menegaskan.

Dalam hal ini, Ketua L-KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan atas mangkirnya 3 anggota BPD. Dirinya menduga ketiganya dengan sengaja tidak hadir memenuhi panggilan dari Penyidik Unit III Tipikor yang sebagai saksi dan dinilai tidak kooperatif serta sudah tidak mengindahkan kepentingan hukum.

“Atas 3 orang saksi yang sudah sengaja mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik ini, saya rasa wajib menjadi atensi khusus bagi Polres Sampang, karena sudah jelas-jelas sengaja mengabaikan kepentingan hukum,” urainya.

Pria yang identik memakai topi tersebut menduga ketiga anggota BPD yang mangkir dari pemanggilan hingga 1 (dua) kali hanya di buat formalitas oleh mantan Kepala Desa (Kades) setempat.

“Diduga ketiga BPD itu dibuat hanya formalitas saja oleh mantan Kades Karang Gayam. Pasalnya, Ketua BPD mulai terbentuk hingga berakhirnya masa jabatan DH (Mantan Kades) berada di Bali. Jadi, kasus ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang,” pungkas Suja’i.

Pewarta – @ros

Related Articles

Back to top button