DaerahHukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Lima Lokasi

Surabaya – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di lima lokasi. Akhirnya berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Kapas Krampung Surabaya, pada hari Rabu 11 Mei 2022, sekitar pukul 23:30 Wib.

Pelaku adalah DJA (21), warga Kapas Krampung Surabaya. Dia (Pelaku) melakukan aksinya di lima lokasi diantaranya, Jalan Kapas krampung Gg. buntu No. 21 Surabaya, Jalan Kapas krampung Gg. III No. 26 Surabaya, Jalan Kenjeran depan bakso Bonek, Jalan Ploso bogen sebelah Bank Mega, Jalan Karang Asem Warkop Rempah Surabaya.

Diterangkan Kasat Reskim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, pelaku memang berniatan untuk melakukan aksi jahatnya dan mencari sasaran bersama temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya.

“Saat itu pelaku melihat mangsanya sedang duduk diatas motor. Setelah korban meninggalkan motornya, pelaku langsung turun dari atas kendaraannya lalu mencongkel kontak motor dengan menggunakan kunci T dan langsung membawanya kabur.” Ujar AKBP Mirzal kepada awak media, Jum’at (20/05/2022).

Lanjut Mirzal, korban yang sempat bingung karena melihat motornya sudah tidak ada ditempat, akhirnya korban pergi menuju Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Mendapati laporan korban, petugas langsung gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta olah TKP. Kemudian petugas mendapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Kapas Krampung.

“Dengan sigap petugas menuju ke lokasi dan langsung meringkus pelaku tanpa basah-basih di depan sebuah rumah, seketika itu juga pelaku diseret ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” Paparnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas yakni, 1 (satu) rekaman cctv, 1 (satu) pakaian yang digunakan oleh pelaku, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio (BB Hasil kejahatan).

“Kini pelaku sudah kami jebloskan kedalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP (Curanmor).” Tandasnya. @Im

Related Articles

Back to top button