HukrimPolres Bangkalan

Biadab..!!! Pelaku Ruda Paksa di Bangkalan Tak Puas Gagahi Gadis 4 kali Dalam 13 Jam

Bangkalan – Pelaku Ruda Paksa berinisial MK (28 tahun) warga Desa Klampis Kabupaten Bangkalan, mengaku tidak puas setelah gagahi seorang gadis dibawah umur sebanyak 4 kali selama 13 jam.

Hal ini, terlontar dalam pengakuan pelaku MK saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, bahwa upaya Ruda Paksa tersebut, memang sengaja dilakukan karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban.

Berbekal tipu muslihat dengan cara iming-iming untuk membelikan baju kepada korban, kemudian pelaku MK menyeretnya kedalam kamar dan berusaha memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Terungkapnya kasus Ruda Paksa terungkap setelah orang tua korban melapor pihak Kepolisian Resort Bangkalan pada akhir bulan Oktober 2022 yang lalu. Tepat hari Jum’at tanggal 04 November 2022, pelaku MK berhasil diringkus Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H., mengatakan, semua berawal dari korban berinisial EN (15 tahun) yang merupakan lulusan SMP mengenal pelaku MK dari sosial media sejenis Facebook dan bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan.

“Pelaku MK diawal memberikan iming iming baju kepada korban. Setelah bertemu di salah satu SPBU dan tertarik melihat paras korban yang menawan kemudian pelaku MK langsung mengajak korban ke rumahnya,” kata Plh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H., Senin (28/11/2022).

“Tak lama berselang, pelaku MK menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan intim,” sambungnya.

Lanjut Bunda Sapaan akrab Kasihumas Polre Bangkalan, pelaku MK mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.

“Dari keterangan pelaku kepada petugas, MK menyetubuhi sebanyak 4 kali yakni pada pukul 18.00 Wib, pukul 00.00 Wib, pukul 04.00 Wib dan Pukul 07.00 Wib dalam kurun waktu 2×24 jam,” lanjutnya.

Selain itu, Bunda Risna menjelaskan, korban awalnya tidak pulang setelah kejadian. Namun, tertemukan di daerah Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya karena rasa trauma yang cukup berat.

“Setelah dilaporkan ke petugas pada akhir Oktober 2022, pelaku MK berhasil kami tangkap tidak lama dari kejadian itu,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku MK dijeratkan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 milyar rupiah. @ros

Related Articles

Back to top button