Pemerintahan

Ir Yusuf Rosyadi, Msi bersama Supriyadi, ST Kabid Tenaga Kerja tetapkan UMK Ngawi

Ngawi – Ir Yusuf Rosyadi, Msi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama Supriyadi, ST Kepala Bidang Tenaga Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja adakan Rapat Pleno Pengupahan Kabupaten Ngawi tetapkan UMK Ngawi sesuai UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan yaitu Rp. 2.101.000 (Dua Juta Seratus Satu Ribu Rupiah) memproyeksikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 naik yakni dari sebelumnya Rp1.962.585 per bulan (Satu Juta Sembilan Ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) pada 2022 menjadi Rp 2.101.000 per bulan Diajukan besok ke Propinsi Jawa Timur .

“Sesuai dengan penghitungan sementara, kenaikannya diperkirakan sekitar Rp 138.460,63. (Seratus Tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh, koma enam puluh tiga rupiah) dari Rp1.962.585 per bulan di tahun 2022 menjadi Rp2.017.841 per bulan untuk tahun 2023,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi,ST di Ngawi, Rapat Pleno diadakan di Balai Latihan Kerja (BLK) DPPTK, Senin (28/11/2022) pukul 09.00 Wib.

Rapat Dihadiri perwakilan BPS (Badan Pusat Statistik) Yuli hartati, SE, Apindo diwakili Yanto, perwakilan Bappeda Franki, Kabid Perindustrian Daru Candra Wulandari SSi MSi, Kabid Tenaga Kerja Supriyadi, SE.

Ir Yusuf Rosyadi, Msi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama Supriyadi, ST Kepala Bidang Tenaga Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja menerangkan, ”
Pembahasan penghitungan sementara tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang ada, Yakni, berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS setempat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dan Mempertemukan dua kepentingan Apindo dan serikat sehingga sinergi menciptakan situasi Kondusif, transparan, adil, dapat diprediksi dan untuk kepastian investor dan Hak pekerja atas penghidupan yang layak , tidak dibayar rendah dan terjadi keseimbangan di Pasar kerja.

Supriyadi, ST Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Ngawi.

Adapun, hasil penghitungan dari BPS (Badan Pusat Statistik) tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke dewan pengupahan, serikat pekerja dan perusahaan.jika sudah ada kesepakatan, nantinya dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi. Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk kemudian ditetapkan gubernur dan diberlakukan per 1 Januari 2023, terakir besok kita kirimkan ke Gubernur (29/11/2023)
, Target usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jatim besok kita kirimkan usulan Rp. 2.101.000 Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai UMK 2023.

Data dinas terkait, jumlah pekerja buruh di Ngawi mencapai sekitar 15 ribu orang. Mereka tersebar di 638 perusahaan, mulai dari skala kecil, sedang, hingga besar, Bagi perusahaan yang keberatan, nantinya bisa mengajukan penangguhan jika telah ditetapkan oleh gubernur

Hasil perhitungan dari BPS perhitungan dan pengajuan pemerintah provinsi Jawa Timur, Tim mencoba melakukan perhitungan hasil kerja kita dan memberikan kesempatan, masukan pandangan Bisa menuntaskan UMK dan UMP usulkan ke Pemerintah Provinsi apabila tidak mengunakan formula Permenaker Nomor 18 maka pengajuan ditolak, dan UMK dibawah UMP juga ditolak, Keputusan Rapat Pleno sudah bulat didukung berbagai pihak, ” Pungkasnya.

@deft

Related Articles

Back to top button