HukrimNasionalNews

Ditpolairud Polda Jatim Amankan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Papua

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian daerah Ditpolairud Jawa Timur Polda Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi dari Kapal Senja Persada yang bersandar di kawasan pelabuhan Kalimas Baru Tanjung perak setempat dan menangkap 7 ( tujuh ) pelaku asal Surabaya.

Wadir Polairud Polda Jatim AKBP Kobul S Ritonga S.I.K.M.si, dalam keterangan pers kepada wartawan di Surabaya, kamis, mengatakan ratusan ekor burung itu diamankan setelah meringkus tujuh orang pelaku saat tiba di Pelabuhan kalimas Baru Tanjung Perak Surabaya dengan menumpang Kapal Senja Persada.

“Tujuh pelaku masing-masing berinisial H,W,R,I,IK dan Y semuanya warga Surabaya, Jawa Timur. Mereka kami ringkus malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, (19/9) di atas Kapal Senja Persada pelabuhan Kalimas Tanjung perak Surabaya,” katanya.Kamis (19/9/19).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa satwa burung dari Papua terdiri lima jenis ketua yaitu burung jumlahnya sekitar seratus empat puluh enam ekor.

Terdiri dari 27 ekor jalal Papua, 42 cucak Papua, 21 ekor kasturi, 1 koak “Selain itu kami juga amankan tiga buah tanduk rusa,” ujarnya.

Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari atas kapal Senja Persada hendak akan dibawa untuk dibawa ke pemesanya.

AKBP Kobul memaparkan, penangkapan ketujuh pelaku menindaklanjuti intrlair dan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Papua melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan kalimas Tanjung Perak Surabaya.

“Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini,” katanya.

Penyelidikan polisi terhadap ketujuh pelaku dan mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.

Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta,” ucap AKBP Kobul S Ritonga S.I.K.M.si.

Reporter : Pri
Sumber : Ditpolairud Polda Jawa Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button