News

Konflik Penghuni Rumah Aset Lahan Pemprov RSUD Husada Prima Karang Tembok Memanas

Surabaya – Dengan penolakan warga sekitaran RSUD Husada Prima yang mengklaim bahwasanya ini adalah rumah dari nenek moyang yang sudah menempati selama puluhan tahun menjadi kenangan.

Sebelumnya pihak RSUD Husada Prima sudah memberikan dateline bahkan pihaknya sudah mengirim surat dan memberikan fasilitas pengganti rumah yang di gusur di Rusunawa Gunung Anyar.

Dengan adanya Surat pemberitahuan pengosongan rumah warga tersebut, ada sebagian warga menolak, disebabkan warga sudah lama dan puluhan tahun menempati rumah tersebut.

Dilain pihak, RSUD Husada Prima memiliki fakta dan bukti bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah aset milik Pemprov Jatim, dan akan dipergunakan untuk membangun pengembangan fasilitas fasilitas yang dibutuhkan Rumah Sakit.

Dirut RSUD Husada Prima Dyah Retno menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan pemahaman, bahwasanya ini adalah tanah aset Pemprov, dan akan kami pergunakan untuk pengembangan.

“Mengingat saat ini Rumah Sakit Paru ini menjadi RSUD Husada Prima tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang lebih dengan tujuan untuk kesehatan.” ucapnya. Minggu (18/12/2022)

Dian Retno menambahkan, bahwasanya dari pihak pemerintah tidak mau memberikan kompensasi dalam bentuk apapun, namun disini pihak RSUD masih memperhatikan niat baik dengan memberikan hunian Rusunawa di daerah Gunung Anyar, tapi kenyataannya ditolak oleh warga.

“Untuk itu kami tetap melakukan upaya pengosongan dengan melibatkan 3 Pilar duantaranya Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi sebagai penegak Perda, meskipun ada sedikit bersitegang antara kedua belah pihak namun semuanya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara dari pihak warga yang merasa tidak terima atas tindakan pengosongan ini, masih akan memperjuangkan demi mendapatkan haknya kembali.

“Kami sebagai warga sudah mengajukan menggugat kepada RSUD Husada Prima ke Pengadilan, kami merasa kecewa kenapa petugas tiba tiba mengosongkan rumah kami dan tidak menunggu putusan pengadilan,” ucap salah satu warga saat menyaksikan isi perabotan rumahnya diangkut ke luar.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, upaya penyelamatan aset Pemprov Jatim di halaman samping RSUD Husada Prima terus dilakukan. Penyelamatan aset yang belum memiliki keabsahan kepemilikan maupun yang sedang ada dalam sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Bahkan penyerahan sertifikat aset yang berlokasi di Jalan Karang Tembok No 39 itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim ke Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dan aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh pemerintah pusat seluas 9.608 m2. Yang terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit. @njb

Related Articles

Back to top button