HukrimPolresatabes

Kelabuhi Pemilik Toko Kelontong, Warga Kedung Mangu Surabaya Nyaris Dimassa

Surabaya – Gegara mengelabuhi pemilik toko kelontong perancang bahan pokok, seorang warga Jalan Kedung Mangu Selatan, Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya, nyaris dimassa.

Warga tersebut bernama Khoirul Imaduddin (24 tahun). Dia berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri dari amuk warga Lidah Kulon Surabaya yang menghakiminya.

Data dihimpun Hallojatim, bahwa kejadian bermula Khoirul Imaduddin (pelaku-red) mendatangi toko kelontong dengan berpura-pura membeli Indomie Goreng yang bervariasi tiga rasa sebanyak 1 Dus.

Ketika pemilik toko sibuk memasukkan Indomie kedalam kardus, pelaku yang melihat karungan beras dan tabung Elpiji terletak disamping toko. Kemudian diambil untuk dibawa kabur menggunakan motor.

Sontak, pemilik toko berteriak maling dan direspon oleh warga sekitar sehingga pelaku terjungkal dari atas kendaraannya akibat tendangan beberapa warga yang mengetahui aksi pencurian itu.

Beruntungnya dilokasi Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri melaksanakan Patroli Kring Serse sehingga pelaku berhasil diamankan dari amuk warga.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Drs Hakim M.Si., membenarkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Dimana pada saat itu, tersangka kepergok oleh pemilik toko dan warga saat melakukan pencurian 2 (dua) beras yang terwadah dalam karung @5kg dan sebuah tabung Elpiji 3 Kg,” kata Kompol Drs Hakim M.Si., Kamis (01/12/2022).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) menurut Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu, di Toko ARIMBI Jalan Sepat Lidah Kulon Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

“Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri dengan menggunakan sebuah motor,” lanjut Kompol Drs Hakim, M.Si.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yaitu 2 (dua) buah beras merk Pin Pin ukuran @5 Kg dan sebuah tabung gas Elpiji warna hijau ukuran 3 Kg serta 1 (satu) unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan.

“Kepada tersangka kita jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button