HukrimPolres Bangkalan

Polsek Galis Polres Bangkalan Ciduk Seorang Pengepul Judi Bola

Bangkalan – Aparat Kepolisian Sektor Galis Polres Bangkalan ciduk seorang pengepul judi Bola Piala Dunia yang biasa mangkal di Warung Dusun Petapan, Desa Kajuanak Kecamatan Galis Bangkalan.

Seorang pengepul tersebut, adalah Mat Rohman (35 tahun) warga Desa Kajuanak. Dia ditangkap saat melakukan aksi perjudian pada hari Selasa Malam tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Selain menangkap Mat Rohman, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone yang dipakai sebagai sarana perjudian, 2 (dua) lembar print tangkapan layar percakapan WhatsApp, 2 (dua) lembar print daftar pertandingan sepak bola piala dunia 2022 dan sejumlah uang tunai 200 ribu rupiah.

Kapolsek Galis Polres Bangkalan Iptu Bagus, mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini, bermula dari tindaklanjutan informasi masyarakat bahwa di warung Dusun Petapan ada aktivitas perjudian.

“Dengan melakukan penyelidikan melalui Patroli tersamar, akhirnya petugas kami berhasil menangkap Mat Rohman yang kita curigai sebagai seorang pengepul perjudian Bola Piala Dunia ini,” kata Iptu Bagus, Kamis (01/12/2022).

Terkait hal tersebut, menurut Kapolsek Galis Polres Bangkalan Iptu Bagus, dikuatkan dengan alat bukti dan pernyataan dari Mat Rohman setelah diinterogasi oleh penyidik yang memeriksanya.

“Mat Rohman kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Galis,” ucapnya.

“Sedangkan untuk pasal kami kami akan jeratkan kepada tersangka Mat Rohman dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” imbuh Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu. @ros

Related Articles

Back to top button