HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Jual Ubi sambil Edarkan Sabu, Pria paruh baya Diringkus Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Keberhasilan dalam melaksanakan OPS TUMPAS NARKOBA, Sat Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil ungkap dan tangkap tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di jalan Raya Darmo Permai III Surabaya. Pada hari Senin (24/08/2020) sekitar pukul 12:20 Wib.

Dalam kegiatan melaksanakan OPS TUMPAS NARKOBA diketahui tersangka bernama Kusriyanto (44) warga Jalan Donowati II/58 Surabaya.

AKP Kadek Oka selaku Kapolsek Pabean Cantikan didampingi Kanit Reskrim AKP Endri S. SH, menjelaskan,” penangkapan terhadap tersangka Kusriyanto, berdasarkan informasi dari masyarat bahwasanya di jalan Raya Darmo Permai III Surabaya sering di jadikan transaksi Narkoba jenis shabu,” jelas Kadek Oka.

Masih kata Kadek Oka, setelah informasi itu benar, petugas Kepolisian bergegas mendatingi lokasi tersebut, sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Kusriyanto.

Alhasil petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Narkoba dari tangan Kusriyanto yang merupakan seorang penjual Ubi Cilembu serta penjual Narkoba di jalan Raya Darmo Permai III Surabaya.

“Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut diakui memang miliknya dan didapat dengan cara membeli dari seorang dengan nama panggilan ITENG yang berada di LP Madiun”.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas kepolisian berupa Narkoba dengan berat keseluruhan 4,23 gram. dengan rincian, (1) poket berat 0,49 gram. (1) poket berat 0,43 gram. (1) poket berat 0,44 gram. (1) poket berat 0,41 gram. (1) poket berat 0,38 gram. (1) poket berat 0,45 gram. (1) poket berat 0,38 gram. (1) poket berat 0,41 gram. (1) poket berat 0,40 gram. (1) poket berat 0,44 gram. (1) buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram. (1) buah HP merk Samsung. (1) buah kotak bekas tempat permint. (1) buah ATM BCA. Serta dua Lembar bukti transfer.

Selanjutnya, petugas Kepolisian membawa tersangka Kusriyanto beserta barang buktinya ke Mapolsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan dan Pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas mempertanggungjawabkan perbutanya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.@im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button