HukrimPolres Bangkalan

Gegara Uang Belanja, Istri Sah Dilaporkan istri Sirih

Bangkalan – Siti Mutmainah (38 tahun) dan Miskati (59 tahun) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis Bangkalan, terlihat pasrah saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Galis Polres Bangkalan.

Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Siti Samlah (52 tahun) warga Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang Madura, hingga mengalami luka robek dibagian kepala akibat Senjata Tajam (Sajam).

Data dihimpun media Hallojatim, bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, dipicu masalah ekonomi antara Ansori Efendi yang merupakan suami sah dari Siti Mutmainah.

Siti Samlah (istri siri) pada saat itu menagih uang belanja kepada Ansori Efendi di Desa Lantek Timur. mendapat aksi pemukulan menggunakan pisau dapur yang dilakukan oleh Siti Mutmainah dibantu Miskati.

Tak terima mendapatkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh Siti Mutmainah dan Miskati, akhirnya Siti Samlah usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Galis dengan tiga jahitan di kepala, langsung melapor ke Mapolsek Galis Polres Bangkalan.

Kapolsek Galis Polres Bangkalan Iptu Bagus melalui Plh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini, pada hari Sabtu Siang tanggal (03/12/2022), sekitar pukul 12.00 Wib, di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis Bangkalan.

“Namun, Siti Mutmainah dan Miskati yang menganiaya dan mengeroyok Siti Samlah telah menyerahkan diri pada hari Minggu Sore tanggal (04/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, di Mapolsek Galis,” ucap Bunda Risna sapaan akrabnya, Selasa (06/12/2022).

Lanjut Bunda Risna, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini, yaitu sebuah pisau dapur ada bekas bercak darah dan sepotong pakaian wanita yang berlumuran darah.

“Kedua terduga terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,” lanjutnya.

Bunda Risna menambahkan, saat ini kedua terduga yaitu Siti Mutmainah tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih memiliki anak balita, sedangkan Miskati juga tidak ditahan karena sudah lanjut usia.

“Meski kedua terduga tidak dilakukan penahanan. Namun, proses penyidikan masih saja berlanjut guna membuat efek jera sehingga kejadian tersebut tidak terulang,” jelasnya. @ros

Related Articles

Back to top button