HukrimPeristiwaPolres Sidoarjo

Tindak Tegas Polresta Sidoarjo, Bekuk Lima Pendekar Anarkis

Sidoarjo – Kejadian yang sempat viral dan terekam cctv salah seorang warga pada 27 November 2022 sekira jam 02.00 wib di Jl. Raya Diponegoro Kel. Lemahputro Kec./Kab. Sidoarjo, kini diungkap Kapolresta Sidoarjo di depan awak media, Rabu (07/12/2022) sore.

Kekerasan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor tersebut mengakibatkan korban I.W.M, 28 th, warga Lemah Putro Kec./Kab. Sidoarjo mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri serta rusaknya sepeda motor Honda Supra milik M.K.M 19 th, warga 28 Th, Kel. Lemah Putro Kec./Kab. Sidoarjo yang dipakai oleh D pada bagian jok robek, panel speedometer pecah, slebor depan pecah, lampu belakang pecah.

Dari laporan keluarga korban dan warga Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP dan dilakukan analisa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang diduga keras terlibat dalam peristiwa tersebut.

Adapun kelima tersangka adalah, A.R.N. (19 Th), warga Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo.(IKSPI Kera Sakti), P.E.F. (16 Tahun), warga Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya (IKSPI Kera Sakti), F.M.L. (16 Tahun), warga Ds. Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo. (IKSPI Kera Sakti), B.I.R. (19 Tahun) warga Ds. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. (IKSPI Kera Sakti), E.A.F. (18 Tahun), warga Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo (IKSPI Kera Sakti).

Barang bukti yang digunakan para pelaku

Kapolres Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, kejadian berawal dari tantangan adu tanding dari akun yang diduga terafiliasi dengan kelompok “Pagar Nusa” terhadap kelompok IKSPI Sepande Sidoarjo pada hari Kamis 24 November 2022. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan janji tawuran pada hari Minggu 27 November 2022 pukul 24.00 di MPP Sidoarjo. Namun setelah kelompok IKSPI tersebut sampai di MPP, tidak terdapat personel Pagar Nusa dan adu tanding tidak jadi dilaksanakan.

Rombongan kemudian mengarah Jl. Diponegoro depan stasiun Sidoarjo Kel. Lemah Putro Sidoarjo kemudian terjadi pembacokan terhadap korban I.W.M. (dibacok dengan clurit) oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di betis kanan dan kiri, kemudian secara hampir bersamaan terdapat pengendara sepeda motor Supra yang mau keluar Gang langsung meninggalkan motor dan menyelamatkan diri karena mengetahui keberadaan kelompok pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut, dan selanjutnya rombongan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

“Berdasarkan fakta tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 5 (lima) orang tersebut di atas sebagai tersangka dalam perkara dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo” ungkap Kusumo.

“Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian Polresta Sidoarjo akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku lainnya. Dan bagi para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

@deft

Related Articles

Back to top button