Hukrim

Lelang Jabatan di Bangkalan Terungkap, KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

HALLOJATIM – Dugaan kasus suap lelang jual beli jabatan di Kalangan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Dari identitasnya yakni Ra Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan), Hosin Jamili (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Wildan Yulianto (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Salman Hidayat (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja), Ahmad Mustakim kepala dinas ketahanan pangan, Holtikultura dan Perkebunan), serta Agus Eka Leandy, (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM).

Hal ini terlihat saat keenam orang tersebut, memakai baju oranye yang bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/12/2022).

Keenam tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan ini, sebelumnya pada hari Rabu (07/12/2022) sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Dalam penuturannya Firli Bahuri selaku Ketua KPK, bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, pihaknya juga ada sejumlah kekhawatiran terhadap enam tersangka melakukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap.

“Alasan kita karena bisa saja ada kekhawatiran dia melarikan diri. Kedua kita khawatir dia merusak barang bukti, dan berikutnya adalah kita ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan melakukan pengulangan atau mengulangi tindak pidana itu sendiri,” ujar Filri Bahuri, saat jumpa Pers, pada Kamis Dinihari tadiĀ  (08/12/2022).

Menurut Filri Bahuri, penahanan terhadap Bupati Bangkalan dan lima Pejabat lainnya, Firli Bahuri menuturkan KPK telah melakukan tindakan dan menjunjung tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti. Karena dalam Pasal 21 disebutkan tentang bahwa penahanan itu dilakukan setidaknya ada beberapa alasan,” ucap Firli Bahuri.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, keenamnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 7 Desember 2022 hingga 26 Desember 2022 nanti,” kata Firli Bahuri.

Tempat penahanan terhadap enam tersangka berbeda-beda. Ra Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih. Namun, Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di rutan KPK di Kavling C1. Sedangkan Wildan Yulianto, Ahmad Mustakim serta Agus Eka Leandy ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur.

KPK menjerat Hosin Jamili, Salman Hidayat, Wildan Yulianto, Ahmad Mustakim dan Agus Eka Leandy yang berperan sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ra Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka sebagai penerima uang suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta – @ros

Related Articles

Back to top button