HukrimPolresatabes

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Jalan Krembangan Surabaya

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus AR (50) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu di daerah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, Rabu (19/10/2022) siang.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi sabu yang kerap sering dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka berhasil kami tangkap di dekat permukiman warga, karena di lokasi itu tersangka merasa aman untuk transaksi,” kata AKBP Daniel Marunduri selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya

Ketika digeledah oleh petugas, ditemukan sabu tersebut seberat 7,31 gram, dan tersangka mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya yang akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.

“Jadi, tersangka mengaku sabu itu didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Parseh Bangkalan Madura,” terangnya.

Daniel menambahkan, bahwa tersangka sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah dan digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000 untuk dijual kembali agar dapat keuntungan dengan menjual kembali seharga Rp 4.750.00, dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000.

Barang bukti yang disita oleh petugas berupa, satu Hp Android, satu unit Motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA.

Atas perbuatanya, tersangka AR dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button