Polresatabes

Tak Sampai 2 Jam, Pelaku Curanmor di Sememi Tertangkap di Jalan Kapasan

 

Surabaya – Maraknya aksi pencurian nampak menjadi momok bagi warga masyarakat di Surabaya dan sekitarnya. Seperti seorang pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Simokerto pada hari Selasa Malam tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib.

Data dihimpun media ini, pelaku bernama Maulana Akbar (24 tahun) warga Jalan Krembangan Jaya Selatan Surabaya. Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di Jalan Kapasan Surabaya yang hendak dibawanya ke Madura untuk dijual.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho saat jumpa pers dihalaman Mapolsek Simokerto pada Jum’at Siang (09/12/2022). Bahwa dugaan pelaku Curanmor yang diamankannya tersebut, tertangkap tidak lebih dari 2 jam.

“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022, setelah adanya laporan dari korban bernama Slamet (50 tahun) warga Jalan Sememi Baru Surabaya,” kata Perwira yang baru menjabat sebagai Kapolsek Simokerto, Jum’at (09/12/2022).

Untuk tanggal dan TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka, Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, pada hari Selasa Malam tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib, di Jalan Sememi Baru Gang 8 No.34 Surabaya.

“Dimana tersangka bersama rekannya berinisial FS (belum tertangkap) menggunakan sarana sepeda motor N-Max milik tersangka dan berhasil mencuri motor Scoopy warna putih nopol L -6172- ZK dengan cara didorong,” jelas Kompol Dwi Nugroho.

Sesampai mendorong hingga di depan BCA Jalan Indrapura, tiba-tiba FS (DPO) menghubungi SF (DPO), dimintai pertolongan untuk menjual langsung motor hasil curiannya ke Madura.

“Apesnya ketika mendorong motor hasil curian tersebut, ketiganya dihentikan oleh Opsnal Unit Reskrim saat melintas di Jalan Kapasan Surabaya, pada pukul 22.30 Wib,” lanjut Kompol Dwi Nugroho.

“Ketiganya dihentikan dengan raut wajah penuh ketakutan. Sedangkan kedua DPO yakni FS dan SF langsung kabur melarikan diri menggunakan motor N-Max dengan meninggalkan tersangka Maulana Akbar,” sambungnya.

Awalnya tersangka Maulana Akbar berbelit-belit untuk mengakui, setelah dilakukan penyelidikan melalui pengecekan nopol kendaraan tersebut, akhirnya terungkap nama pemiliknya yaitu Bapak Slamet. Kemudian diberitahukan.

“Bapak Slamet mengaku bahwa sepeda motor miliknya hilang pada 20.30 Wib, dicuri oleh tersangka Maulana Akbar bersama FS (DPO) yang dikuatkan dengan adanya surat-surat kendaraan dan hasil rekaman CCTV di TKP. Selanjutnya, korban diarahkan untuk laporan ke kami pihak Kepolisian Sektor Simokerto Polrestabes Surabaya,” terang Kompol Dwi Nugroho.

Setelah dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari korban melalui surat laporan kepolisian bernomor Polisi LP/B/XII/2022/JATIM/RESTABES SBY/Sek Simokerto, tanggal 07 Desember 2022. Akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka mengaku bahwa aksi pencurian yang terekam CCTV tersebut, dilakukan bersama FS (DPO). Sedangkan SF (DPO) selaku perantara karena mempunyai jaringan penjualan motor hasil curian di Madura,” tandas Kompol Dwi Nugroho.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa aksi pencurian motor yang berhasil dilakukannya baru pertamakalinya karena diajak oleh FS (DPO).

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sepeda motor Scoopy warna putih nopol L -6172 ZK- beserta STNK An. SLAMET almt Sememi Baru 8/34 Surabaya dan 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV serta 1 (satu) buah Helm warna coklat merek RIZ milik tersangka,” tutup Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Tegalsari itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka Maulana Akbar dijeratkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri masih dilakukan pengejaran. @Im

Related Articles

Back to top button