HukrimPolres Tanjung Perak

Jadi Pengedar Sabu, Penjual Sayur dan Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Perak

Surabaya – Seorang penjual sayur dan kuli bangunan di Surabaya, tertangkap Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kolaborasi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari identitasnya adalah MMA (penjual sayur) berusia 25 tahun dan H (kuli bangunan) berusia 28 tahun warga Jalan Simorejo Timur Surabaya.

Keduanya tertangkap disalah satu tempat kost yang ada di Jalan Simorukun Timur Surabaya, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib.

Adapun barang bukti hasil dari penangkapannya yaitu 6 (enam) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram dan 2 (dua) buah Handphone serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan jawaban keresahan masyarakat di Jalan Simorukun Timur Surabaya.

“Masyarakat dikampung tersebut, resah adanya transaksi narkoba setiap malam yang disinyalir oleh kedua tersangka,” sebut AKP Hendro Utaryo, Minggu (11/12/2022).

Tak lama dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di dalam kamar kost beserta barang buktinya.

“Menurut pengakuannya, bahwa barang bukti sabu didapat dari seorang berinisial R (DPO) yang kita curigai sebagai bandar dengan sistem ranjau di rumput-rumput Lapangan sepak bola Simorejo Timur, kemudian dijual kembali,” terang AKP Hendro Utaryo.

Selain itu, keduanya juga mengaku bahwa dalam menekuni bisnis tersebut, baru dijalaninya kurang lebih satu tahunan.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button