HukrimPolres Bangkalan

Seorang Wanita Ditangkap Polwan Polres Bangkalan, ini Perkaranya

Bangkalan – Genderang perang melawan narkoba terus digaungkan Polres Bangkalan dan Jajarannya. Kali ini, hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, melalui Satuan Reserse Narkoba merilis hasil tangkapannya yaitu seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pelaku adalah ER (31), warga Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dia tertangkap dirumahnya oleh Polwan Polres Bangkalan, atas kepemilikan puluhan poket barang haram serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 27,57 gram.

Dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan tersangka ER pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pengedar sabu yang dipasok oleh seseorang berinisial SD (belum tertangkap). Hal ini, dibenarkan dari pengakuannya saat diinterogasi,” jelas Iptu H. Muhlis Sukardi, S. Sos.

Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti puluhan poket sabu, kata Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., sejumlah uang tunai sebesar Rp.7000.000,-(tujuh juta rupiah) juga turut dilakukan penyitaan.

“Uang tunai tersebut, kita sita diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos.

“Kepada SD yang masih belum tertangkap kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tersangka ER kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button