Polresatabes

Polisi Ringkus Dua Bandit Jalanan Pencuri Motor

 

Surabaya – Dua bandit jalanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Jalan Embong Kemiri Surabaya, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui dua tersangka yang berhasil diringkus Polisi adalah SA (45), warga Jalan Wonokusumo Semampir Surabaya dan SL (39), warga asal Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Mereka ditangkap polisi setelah terbukti mencuri motor Honda Beat dengan Nopol L 5963 UH milik RNP (50) yang saat itu terparkir di depan warung STK Jalan Embong Kemiri Surabaya, pada Senin (08/08/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, setelah kejadian pencurian korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya, kemudian anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi melalui beberapa saksi dan rekaman CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk lalu anggota melakukan penangkapan.

“Satu tersangka SL kami tangkap di Dusun Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA,” ujar AKP Zainul kepada media ini, Kamis (22/12/2022)

Zainul juga menjelaskan, bahwa pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka mengincar motor karyawan cafe di TKP. Lantas keduanya tertuju pada motor korban yang saat itu terparkir di depan warung STK.

“Jadi, satu tersangka sebagai eksekutor, sedangkan yang satunya mengawasi situasi dan kondisi. Setelah terlihat aman, mereka beraksi melakukan pencurian motor milik korban,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda karisma nopol L 4016 TW (Sarana.red), File copy CCTV di TKP, dua lembar STNK dan dua Atm BCA dan BNI.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button