HukrimPolres Tanjung Perak

Polisi Perak Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sawah Pulo Surabaya

Surabaya – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan Pil ekstasi asal Jalan Sawah Pulo Surabaya.

Pelaku adalah J Bin MJ (22 tahun). Dia berhasil diamankan dipinggir Jalan Raya Rajawali Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib.

Dari hasil penangkapannya Polisi dapati barang bukti sebuah pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1,91 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna coklat bentuk segitiga berlogo kuda seberat 1,36 gram.

Dalam penyampaiannya Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO).

“Kebetulan Timsus dilapangan mengetahui pelaku berada dipinggir Jalan Raya Rajawali Surabaya, selanjutnya langsung dilakukan penyergapan seketika itu,” kata AKP Hendro Utaryo, Minggu (01/01/2023).

Selain mengamankan sabu dan pil ekstasi dari tangan pelaku, alat bukti yang diduga sebagai sarana berupa sebuah Handphone Samsung A52 warna Hitam beserta Simcard XL juga turut diamankan.

“Melalui alat bukti sarana ini, kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku guna mengembangkannya,” lanjut Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

“Sedangkan pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button