Hukrim

Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Pelaku Seorang Pria Bawa Narkotika

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Martua.

GRESIK,  HALLOJATIMNEWS..com – Satresnarkoba Polres  Gresik berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MJ (24) di dalam rumah tepatnya di Dusun Sidomangsek Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, (12/06) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,”kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto,S.H., M.H., Senin (15/06).

Tersangka MJ, berhasil diamankan petugas didalam rumah, saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang didalam berisi kristal warna putih yg diduga narkotika.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati Narkotika Jenis Sabu yang mana shabu tersebut ada dalam 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang didalam berisi kristal warna putih yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1.44 gram,” ujarnya.

MJ (24) merupakan warga Dusun Sidomangsek Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya berisi kristal warna putih ,1 botol bekas alat hisap dan 1 korek api.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,”imbuh AKP Hery.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button