Hukrim

Curi HP, Pemuda ini nyaris di massa

Bandit Kawasan Sunan Ampel akhirnya pasrah saat di gelandang Polisi

Tersangka Tingwar dengan Barang Bukti

Surabaya, hallojatimnews. – Seorang pemuda hampir saja dihakimi massa karena telah melakukan penggelapan sebuah handphone milik Rajib Dandi (14) warga Omben Sampang yang hendak melaksanakan Hataman Al Qur’an di Masjid Sunan Ampel jalan Sasak Surabaya. Beruntung ada Petugas yang lagi bertugas menyelamatkan dirinya.

Tersangka yang berhasil di amankan oleh Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya, Unit Resmob Polsek Semampir bernama, Tingwar (19) warga jalan Srengganan Dalam I No.2 Surabaya.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 Sim Card Exis milik para korban, dompet warna coklat dan uang tunai sisa penjualan handphone sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Junaidi, S.H., membeberkan Kronologisnya, ” Pada hari Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mendatangi dan meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi temannya.Setelah menelpon, handphone korban tidak di kembalikan dan mengajak korban jalan-jalan hingga sampai diwarung kopi di kawasan Jl.Ploso Bogen lalu ditinggal dengan dalih mau ketemu temannya. ” ucap Kanit Reskrim Polsek Semampir saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

korban disuruh menunggu lanjut junaedi, ” korban menunggu hingga sore, karena tersangka tidak kunjung datang, dengan terpaksa korban akhirnya kembali lagi ke Masjid Ampel dengan berjalan kaki dari jalan Ploso Bogen. Merasa ditipu, akhirnya setiap hari korban mencarinya dikawasan Ampel, sehingga pada hari Sabtu korban bertemu dan meneriaki tersangka dengan kata-kata maling. Sontak massapun hendak menghakiminya namun beruntung keburu di amankan Tokoh Masyarakat setempat, dan menyerahkan kepada petugas yang sedang tugas” Pungkasnya.

Dari hasil Interograsi petugas, tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian terhadap barang milik jama’ah Sunan Ampel, hal tersebut berdasarkan banyak kartu card milik para kobannya dan tersangka mengakui semua perbuatannya.Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Semampir dan dikenakan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.(bas/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button