Breaking NewsHukrimPolres Bangkalan

Tega !! Seorang Bapak Cabuli Anak Angkatnya Hingga 10 Kali

Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap seorang pria di Kecamatan Tanjung Bumi, yang tega mencabuli anak angkatnya sendiri hingga 10 kali dengan kekerasan. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari kepala desa.

Pelaku pencabulan tersebut berinisial MI (51 tahun) terhadap seorang anak berusia 14 tahun akhirnya diamankan polisi di Desa Tambakpocok, Kecamatan Tanjung bumi Kabupaten Bangkalan tanpa sedikitpun melakukan perlawanan. Pelaku akhirnya mengakui jika dirinya telah menyetubuhi anak angkatnya tersebut karena terabwa nafsu.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban kabur dari rumahnya pada awal januari 2023 dan ditemukan oleh kepala desa. Korban pun membeberkan jika ayah angkatnya telah melakukan kekerasan seksual dan disetubuhi sebanyak 10 kali. Tak hanya kekerasan seksusal, korban juga mendapat kan kekerasan fisik sesaat sebelum sang pelaku merenggut kegadisan anak dibawah umur tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan secara khusus di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/01/2023)  menjelaskan jika korban diangkat anak oleh pelaku dari kecil. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena pelaku tidak hanya dikenakan pasal kekerasan seksual, namun juga kekerasan fisik untuk anak dibawah umur.

“Benar. Korban sesaat setelah dicabuli oleh ayah angkatnya sendiri, kabur dari rumah tersebut sejauh 7 kilometer lah. Korban kabur karena ingin ke rumah ibunya. Namun, nyasar dan akhirnya ditemukan oleh kepala desa. Korban langsung ditanyai berbagai macam hal dan mengerucutlah nama ayah angkat nya yang telah mencabulinya. Akhirnya, langsung kades yang melapor ke polsek dan langsung kami lakukan penahanan,” beber AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya, MI dikenakan pasal berlapis yakni Tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subs pasal 6 huruf (a) Jo pasal 4 ayat (2) huruf c UU. RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan  pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 C Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. @njib

Related Articles

Back to top button