HukrimPeristiwaPolresatabes

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Rumah Kosong Jemursari

Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pencuri kabel listrik di sebuah bangunan kosong yang terletak di Jalan Raya Jemursari No 26 Surabaya.

Awal mula pada Rabu, 11 Januari 2023, sekira jam 02.00 Wib, pelaku Jefri (44) warga jalan Bulak Jaya, Semampir, Surabaya menyantrongi rumah milik korban David (68) warga Manyar Kerta Adi 3/9 (T-154) Surabaya.

Selanjutnya pelaku besoknya Kamis 12 Januari 2023 melakukan aksinya untuk mencuri kabel di rumah korban.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho mengatakan sebelumnya aksi pelaku pencurian tersebut diketahui oleh korban dan langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi. (24/1/23)

Setelah mendapatkan laporan polisi langsung menindaklanjuti kejadian tersebut, alhasil pelaku kebetulan sedang melakukan aksinya kembali dan langsung ditangkap seketika itu juga.

Dengan penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, Tang, Obeng, Carter, 2 (dua) buah obeng tespen, 2 (dua) buah senter, Sebuah Sak karung dan Potongan Kabel listrik ukuran
dengan panjang 7,5 meter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button