Hukrim

Polsek Tegalsari Bekuk Pelaku Curanmor di 7 TKP di Wilayah Surabaya

Surabaya – Anggota Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian motor di 7 TKPdi wilayah Kota Surabaya, pada Jumat 20 Januari 2023 Sekira Jam 03.00 Wib.

Pelaku AW.S ( 27) warga Jalan Pogot 1 Buntu Surabaya dan YUL (42) warga Jalan Karang bulak Surabaya .

Awal mula kejadian pelaku A.W.S melakukan Hunting di kampung kampung untuk mencari sasaran Sepeda motor yang terparkir tidak di kunci setir ataupun dilengkapi kunci ganda oleh Pemilik Sepeda motor/Korban.

Merasa ada kesempatan Pelaku langsung mengambil Sepeda motor tersebut dengan mendorong keluar dari perkampungan menuju ke rumah kos milik nya yang berada di Jalan Wonorejo 3/17 Tegalsari Surabaya.

Selanjutnya pelaku A.W.S memanggil pelaku Y.L untuk mengambil hasil dari Pencurian pelaku A.W.S yang selanjutnya kedua Pelaku membawa hasil pencurian ke daerah Madura untuk di jual di daerah Madura.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan ke 2 pelaku ini seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan di 7 TKP di wilayah Surabaya. Selain curanmor pelaku juga pernah membobol rumah.

“Berawal dari Berita Viral di Medsos terkait Pelaku Curanmor dan Laporan Polisi TKP Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP Bagong Ginayan 2 No. 12 Kec. Wonokromo. Kami langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku Curanmor.” ujar Kapolsek. (26/1/2023).

Berdasarkan Foto dan Video yang telah viral tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Jam 13.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang pelaku Curanmor di Jalan Karang Bulak 3/21 Genteng Surabaya beserta barang buktinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku A.W.S dan Y.L dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. @njb

Related Articles

Back to top button