Hukrim

Polsek Tegalsari Berhasil Tangkap Pengguna Sabu – Sabu Yang Diselipkan Ke Bungkus Rokok

Surabaya – Team Opsnal Polsek Polsek Tegalsari berhasil membekuk dua pengguna narkoba jenis sabu sabu di rumah kos Jalan Pakis Wetan IV no.19 Surabaya.

Pelaku IAB (22) warga Jalan Kupang Gunung Timur VI No.45 Surabaya dan LWI (26) warga, Dsn. Nglaran Trenggalek keduanya tinggal di kos di Jalan Pakis Wetan Gg. IV no.19 Surabaya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kos Jalan Pakis Wetan gg. IV No.19 Surabaya sering digunakan pesta narkoba. Selanjutnya berbekal informasi tersebut anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan dengan adanya laporan tersebut Tim kami langsung meluncur dan menyelidiki lokasi yang di laporkan adanya pesta sabu sabu.

“Pada saat dilakukan penggerebakan oleh Tim Anggota Reskrim Polsek Tegalsari, memang benar bahwasannya di dalam kos tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah selesai transaksi narkotika jenis sabu-sabu.” ujar Kapolsek (26/1/2023).

Pada saat penangkapan pada Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 03.00 – 04.00 Wib. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan ditemukan barang bukti narkotika milik pelaku IAB dan pelaku LWI (kurir) yang profesinya sebagai kepada pelanggan yang memesan melalui tersangka IAB.

Kemudian ke dua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita olwh petugas berupa 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor / bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram beserta plastiknya.

Selain itu barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang didgua narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta plastiknya, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver R E D, 2 Handphone beserta surat dokumen beruoa ATM, Buku Tabungan dan 9 lembar bukti tranferan beserta uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dengan perbuatan kejahatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara pang lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 7 (tujuh) tahun. @njb

Related Articles

Back to top button