Hukrim

Pelaku pembobol nasabah BCA di Surabaya di tuntut 4 tahun penjara

Surabaya – Mohammad Thoha bin M. Husaini, otak pembobolan rekening nasabah Bank BCA dituntut 4 tahun penjara dan Setu tukang becak dituntut 1 tahun kurungan oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dalam surat tuntutannya memohon kepada ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai Pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Dalam dakwaannya menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara dan terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

“Terdakwa Mohammad Thoha dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Setu dituntut 1 tahun penjara,” ucap JPU Diah Ratri saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim di ruang sari PN Surabaya.

Menurut JPU Diah menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang sertamengakui perbuatannya.

Sontak, keduanya kompak meminta keringanan. Lagi-lagi, alasan keluarga dan finansial menjadi alasan bagi keduanya untuk meminta keringanan hukuman. Namun atas pledio dari terdakwa JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari Majelis Hakim, ditunda minggu depan “Sidang putusan ditunda pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan terdakwa Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha diketahui di rumah Muin di Jalan Semarang.

Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal sholat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan.

Lalu Setu masuk ke kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk menarik tabungan milik Muin. Sedangkan Thoha menunggu di luar. Tidak lama kemudian Setu keluar bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang sebesar Rp 320 juta.

Lalu ia menerima uang senilai Rp 5 juta dan meminta handphone setelah menerimanya terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.

Akibat perbuatan terdakwa Thoha bersama-sama Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta dan didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. @red

Related Articles

Back to top button