Hukrim

Polisi Grebek Rumah di Kali Kedinding, Temukan Sabu Seberat 5,19 Gram

Surabaya – Seorang pria pekerja serabutan di Kota Surabaya diringkus Polisi karena menjadi pengedar sabu, pada Jumat, (6/01/2023).

Diketahui, pria berinisial PW (33) itu ditangkap dirumahnya Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.

Pria yang tercatat warga Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya, tak bisa berkutik saat didatangi serta digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 5,19 gram yang dikemas dalam 5 plastik klip.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, benar pelaku PW diringkus Tim Antinarkoba sekitar pukul 09.00 Wib.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di sekitar rumah tersangka, diduga sering terjadi tempat untuk transaksi narkoba.

“Informasi itu disebutkan jika disalah satu rumah Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya, sering digunakan transaksi narkoba,” ujar Daniel.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi lantas menggerebek rumah tersebut. Saat itu PW sedang berada di dalam kamarnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika. Salah satunya adalah kristal haram, sabu tersebut.

Selain itu juga disita satu handphone android, satu sekrup, dua bendel klip plastik, satu kartu atm, buku tabungan bca, satu timbangan, satu kotak hitam, dan buku catatan penjualan.

Atas perbuatannya pelaku PW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button