HukrimPolres Sidoarjo

Dua Pengusaha Rosokan asal Madiun dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Dua warga Madiun dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Berbekal adanya laporan yang masuk, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka yakni AR, Laki-laki, 44 Th, pekerjaan (jual beli rosokan), beralamat di Jl. Marga Bawera XVII Mojorejo Taman Kota Madiun, dan AK alias Ceret, Laki-laki, 42 Th, pengusaha jual beli rosokan, beralamat di Jl. Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, beserta Kasatresnarkoba Adrian Wimbarda mengungkapkan, “Hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tempat kejadian di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel.Lemahputro Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tsk AR bersama-sama dengan Tsk AK alias Ceret dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram” urai Kapolresta saat pers release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (03/02/2023).

Kedua tersangka bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo.

Barang bukti yang digelar saat pers realease

Dari penangkapan kedua tersangka beberapa barang bukti berupa, 14 (empat belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram
1 (satu) buah Tas warna hitam
3 (tiga) buah HP
1 (satu) unit Kendaraan R4 Grand LIVINA plat no pol H-9216-EY, diamankan di Polresta Sidoarjo.

“Modus operandi dari kedua tersangka, dengan menawarkan narkotika golongan 1 (sabu) yang berasal dari China dengan mengelabui petugas, membungkus rapi barang haram tersebut hingga tampak seperti bungkusan teh. Dan salah satu dari tersangka adalah residivis yang pernah mendekam di lapas Madiun dengan kasus yang sama juga” ungkap Kusumo.

“Terkait ada hubungan atau tidak jaringan mereka dengan Lapas Madiun pihak Polresta Sidoarjo masih mendalami hal tersebut” pungkasnya.

Selanjutnya setelah kelengkapan administrasi penyidikan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kini kedua tersangka terancam hukuman pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1), pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
@deft

Related Articles

Back to top button