Breaking NewsHukrim

4.46 Gram Sabu Siap Edar, Berhasil Disita Polisi Beserta Pelakunya.

Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.

Pelaku TAM (38) seorang pengangguran, warga Jalan Asemrowo Kali, yang kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 4.46 gram di rumahnya.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Tidar Tembok Dukuh, tak lain rumah pelaku menjadi tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa dengan adanya laporan tersebut, anggota kami langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, Anggota kami langsung menyergap pelaku di rumahnya dan berhasil menemukan beberapa bukti paket sabu siap edar.” ujar Daniel. Rabu (8/2/2023).

Pelaku ditangkap kurang lebih pukul 20.45 WIB pada tanggal 16 Januari 2023 di rumahnya dan anggota berhasil menggeledah pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti sabu tersebut.

barang bukti yang sudah diamankan polisi

Adapun barang yang berhasil disita petugas ada 16 poket sabu yang di tempatkan klip plastik dengan berat 3 poket sabu seberat 0.28 gram, 4 poket sabu seberat 0.29 gram, 2 poket sabu seberat 0.30 gram, 2 poket sabu seberat 32 gram dan 5 poket sabu masing – masing seberat 0.27 gram, 32 gram, 26 gram, 0.20 gram dan 23 gram.

Selain itu petugas juga menyita 1(satu) Hp merk Samsung, dompet warna Hitam dan Uang hasil penjualan Rp.190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari saudara Imam (DPO) di Jalan Tidar di depan rumah makan Ikan Bakar Mengare Surabaya. Ia mendapatkan paketan tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- dengan harga per gram-nya Rp 1.000.000,-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@njib

Related Articles

Back to top button