Breaking NewsHukrim

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bekuk dua orang mantan Napi

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah kembali menangkap dua orang tersangka. Pelaku berinisial EH bin ES umur 36 tahun dulu pernah tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes tahun 2003 dalam perkara yang sama , bersama temannya berinisial OS Bin BC berumur 38 tahun warga Lebak Rejo, Surabaya.

Kompol Hegy Renata Kapolsek Pabean Cantikan melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi memberikan penjelasan, ke awak media kejadian kronologis nya penangkapan terhadap dua Pelaku .

“Pada saat itu saya sedang melakukan pengawasan dan pemantauan gelap Narkoba , tak butuh waktu lama mendapat informasi dari masyarakat kalau ada dua pelaku yang menjual serta menyimpan Narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Tim bergerak langsung untuk menangkap terhadap dua pelaku EH bis ES , Dan pengatakan atau mengakui bahwa Pelaku menjual Bersama temannya OS Bin BC . Saat menjelang waktu dua hari dilakukan penangkapan terhadap temannya,” tutur iptu Fauzi.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti sebanyak (1) satu buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat + 0,50.2 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan + 0,54.3 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan + 0,57.2 bendel klip plastik kosong. 2 buah pipet dari kaca 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam 1 buah korek api 1 buah sekrap yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda. 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing-masing didalam nya berisi seperangkat alat isap Shabu /bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite. 1 Unit Handphone merk OPPO A5s warna biru.

Motif dari dua pelaku sangat berani sekali, melawan hukum melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual menjual , membeli menjadi perantara dalam jual Beli, menukar , menyerahkan dan atau menerima narkotika Golongan 1 Subsider Memiliki , menyimpan menguasai menyediakan narkotika golongan 1 ( jenis Shabu ).

“Setela ditemukan barang bukti kedua pelaku itu langsung dibawa ke Mako dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU .RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, “tutup mantan Kanit Jatanras Polres tg. Perak Surabaya.@red

Related Articles

Back to top button