Polresatabes

Polisi Tambaksari Bekuk Dua Pelaku Pencuri Kabel di Ruang Panel Hi-Tech Mall

 

Surabaya – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, Rabu (22/02/2023).

Dari data yang diterima Hallojatim, kedua pelaku adalah MH (37), warga Jalan Kebondalem Surabaya dan AR (42), warga Jalan Kenjeran Surabaya.

Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku pada saat anggota melakukan patroli kewilayahan, sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Jadi, pada Jum’at 17 Februari 2023, sekitar pukul 19:30 Wib, kedua pelaku berjanjian bertemu di ruang Panel Hi-Tech Mall untuk melakukan aksi pencuriannya,” ucap Kompol Ari kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).

Diterangkan Ari, kedua pelaku tersebut saling membagi tugas masing-masing yakni, pelaku MH bertugas memutus kabel dan pelaku AR bertugas mengambil, lalu hasil curiannya dijual ke pengepul rongsokan.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tambaksari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan anggota yaitu 1 (Satu) buah Tang, 1 (Satu) buah Silet Carter, 1 (Satu) buah Gunting Pemotong Plat, 1 (dua) Unit Sepeda Motor, 3 (Tiga) Buah Tas Warna Hitam, 2 (Dua) buah HP dan 50 (Lima Puluh) biji potongan kulit pelindung tembaga.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. @Hkm

Related Articles

Back to top button