Breaking NewsHukrimPolda Jawa Timur

26 Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi Dengan Kerugian Rp 24,5 Milyar Diamankan Polda Jatim

Surabaya – Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kejahatan kasus minyak dan gas bersubsidi dengan mengamankan 26 pelaku beserta barang buktinya. Kamis (23/2/2023)

Awal mula pada Rabu (25/1/23) sekitar pukul 16.00 Wib. Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di rumah Pelaku MJ di daerah Sumur Mati, Sumber Asih, Probolinggo dengan mendapati adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Bio Solar.

Menurut keterangan pelaku DAW. Ia melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar Subsidi dari SPBU di wilayah Kab. Probolinggo dengan harga Rp 6.800,- dan kemudian dijualnya dengan harga Non subsidi Rp 8.900,- dengan menggunakan kendaraan dump truk yang sudah di modifikasi.

Selanjutnya BBM tersebut dibawa ke gudang daerah Katerungan, Krian, Sidoarjo untuk dijual ke Industri dan perkapalan.

Dengan adanya kasus tersebut pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan di TKP dan menemukan adanya IBC tank/kempu sebanyak 14 buah yang berisikan BBM kurang lebih 6.3 Ton liter dari berbagai SPBU di wilayah Probolinggo.

Dengan adanya pelanggaran tersebut pihak Kepolisian Polda Jatim mengamankan beberapa pelaku termasuk barang buktinya. diantaranya pelaku yang pertama ditangkap tanggal (5/1/23) adalah DAW. Selanjutnya tanggal (14/2/23) yaitu EAR, MWS, DSR, MA, DST, RF, AF, DK, NH, AP, RT dan pada tanggal (15/2/23) yaitu ASR, D, ADEH, EH, YBI, DY, HS, MR, EHM, S, MHA, MES, JS, KA. beserta barang buktinya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto menerangkan bahwa dalam ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama-sama dengan Pertamina, BPH Migas Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jatim bisa menunjukkan kesuksesan penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM.

Dengan adanya pelanggaran ini, pelaku yang jumlahnya 26 orang tersebut di jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 dan UUD No 2 tahun 2022 serta Pasal 55 ayat (1) ke ( (1) KUH Pidana. @njb

Related Articles

Back to top button