Breaking NewsHukrimNasionalNews

Remaja Pengunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law asal Surabaya dituntut satu tahun penjara

SURABAYA || HALLO JATIM -Diduga terlibat kericuhan pada saat Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang dilakukan oleh berbagai Element masyarakat dan buruh pada 08/10/2020 di depan Grahadi Surabaya Jawa Timur lalu Ade Hartanto alias Carlos (18 th) kini harus menderita dibalik jeruji dan terancam satu tahun penjara.

Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung angkringan tersebut ditangkap polisi pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law didepan Grahadi Surabaya yang berujung kericuhan.

Ade Hartanto disangkakan melakukan tindak pidana yaitu pasal 170 KUHP , pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP dan pasal 214 KUHP tentang tindak kekerasan dan perusakan fasilitas umum serta melakukan perlawanan pada petugas kepolisian.

  1. Didalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Ade Hartanto menjelaskan kepada Majelis Hakim awal mula kenapa dia sampai mengikuti aksi unjuk rasa tersebut,dalam keteranganya ia mengaku kalau mengetahui akan ada aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law melalui Media Sosial,sehingga dia ingin ber Solidaritas.

Sambil menundukkan kepala Ade menjelaskan bahwa dia datang sendirian ke gedung Grahadi Surabaya dan pada saat dia tiba disana sekitar pukul 13.00 wib di depan gedung Grahadi Surabaya sudah ricuh,dan kemudian dia ikut terpancing secara emosional dengan mencoret mobil dinas kepolisian Polda Jatim yang diparkir disekitar lokasi kericuhan.

Team penasehat hukum Ade Hartanto yaitu EFENDI, S.H. ( FSP KEP GRESIK ) dan HABIBUS SHALIHIN, S.H. ( YLBHI Surabaya) yang menghadiri persidangan pada hari Rabu Tanggal 24/03/2021 menilai Tim Jaksa Penutut Umum terlalu berlebihan terhadap Terdakwa dengan menuntut 1 (satu) Tahun penjara. Karena kami menilai tuntutan tersebut tidak berlandasan dengan Fakta Hukum yang telah terungkap di dalam persidangan.

Kami akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum.kata Efendi,S.H.

Sidang hari ini ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 05 April 2021 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.@red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button