HukrimNasionalNews

Pemuda ini diciduk Polisi lantaran Jual Sabu

 

Tersangka Abdul Badik saat digelandang di Mapolsek Asem Rowo Surabaya

SURABAYA, HALLO JATIM Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Banyu Urip Kidul Gg. IV Surabaya. Senin (28/1/2018). Malam 22.00 Wib.

Pelaku yang bernama Abdul Badik (29), warga Jl.Lasem Gg. Buntu No. 7 Surabaya, tak berkutik saat di amankan Satuan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, dan terbukti saat digeledah dibadannya ditemukan 1 poket sabu2 yg disimpan didalam hp tersangka seberat 0,38 gram beserta pembungkusnya.

Abdul Badik ditangkap berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya seorang pengguna Narkoba jenis Sabu sabu berinitial AW didaerah Kupang Krajan Surabaya, yang telah terbukti kedapatan menyimpan Narkotika jenis syabu syabu sebanyak 1 poket, seberat kurag lebih 0,78 gram yg dibeli dari saudara ABDUL BADIK didaerah Bayu Urip Kidul.

AKP Syaifudin selaku kanit Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya kepada media ini memaparkan, “Awalnya petugas berhasil mengamankan Tersangka AW didaerah kupang krajan, dan terbukti telah memiliki Narkoba Jenis Sabu Sabu seberat kurang lebih 0,78 Gram. Kemudian kita kembangkan sehingga tertangkaplah Tersangka Abdul Badik di kos kosannya didaerah Banyu Urip Surabaya.” Paparnya.

barang bukti yang diamankan dari tersangka

Dari informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka Abdul Badik, berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisikan sabu2 dgn berat bruto 0,38 gram degan plastiknya,1 buah hp merk oppo.

Kini Tersangka harus menginap di hotel Prodeo milik Polsek Asem Rowo Surabaya dan terancam pasal
112 (1) dan 114 (1) dan 132 (1) UU.RI No. 35 Thn 2009 Tetangg Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button