HukrimPeristiwaPolres Sidoarjo

Kasus pembunuhan di Glagaharum Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Satu Masih Buron

Sidoarjo – Berkat kesigapan dan keuletan Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam mendalami penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Glagaharum Porong pada 09 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib, akhirnya bisa terungkap.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada pers release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (01/03/2023), siang, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut didepan awak media.

Tepatnya 20 Januari 2023 Polsek Porong Polresta Sidoarjo telah menerima
laporan terkait peristiwa ditemukannya mayat seorang perempuan dengan
identitas Sdri. T yang diduga meninggal secara tidak wajar di Dsn. Glagaharum Rt.14 Rw.03 Ds.Glagaharum Kec.Porong Kab.Sidoarjo, dengan kondisi mayat korban pada bagian mulut terbungkam kain dan kaki tangan terlilit kain.

Berdasarkan hasil Otopsi
terhadap jenasah korban, didapatkan keterangan bahwa penyebab kematian “adanya kekerasan tumpul pada dada, perdarahan pada otot dada, memar paru sehingga mati lemas”. Selanjutnya Penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, dan hasilnya diduga terdapat barang milik korban
yang telah hilang diantaranya Televisi dan tabung gas LPG 3 Kg.

Selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keterlibatan tetangga korban yaitu F (27), warga Ds.Glagaharum Kec.Porong Kab.Sidoarjo (Tetangga Korban) yang kemudian berhasil diciduk di Cianjur Jawa Barat.

Dan pada 25 Pebruari 2023 Penyidik berhasil mengamankan S dari hasil pemeriksaan terhadap F, didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban Sdri.T. pada waktu itu, bersama dengan FK alias P (24), alamat Sidoarjo (Belum Tertangkap) dan F.H. alias H. (24), warga Ds. Penatarsewu Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo (Tertangkap tanggal 27 Pebruari 2023 di rumahnya Ds. Penatarsewu
Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa F yang memiliki ide untuk melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya setelah mereka bertiga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah korban. Pada saat para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap. Namun secara samar korban terlihat masih berbaring tiduran di sofa sambil merokok, para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, FK alias P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan F.H. alias H memegang kaki korban, karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak “adek…! adek….!”. Lalu FK alias P menaiki diatas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. Saat itu juga F.H. alias H mengambil kain celana yang ada di sofa lalu diikatkan ke kaki korban, mulut korban diikat oleh Sdr. FK alias P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas” ungkap Kusumo.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar
melalui jendela rumah korban sebelah barat. Adapun barang yang berhasil diambil adalah tabung LPG 3 Kg (di dapur), TV LCD 42 inch merek LG (di ruang tamu), Uang receh sejumlah sekitar Rp.225.000,- (di meja kamar), BPKB Sepeda motor. Saat itu rencananya juga akan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban namun ternyata pintu garasi terkunci.

“Para pelaku ini motifnya mengambil barang milik korban dengan maksud untuk dijual dan dipergunakan
membeli narkoba” tambahnya.

Kini pelaku tindak kejahatan tersebut terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP, tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

@deft

Related Articles

Back to top button