HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pemukulan Siswa SMP 49 Oleh Gurunya Berujung Minta Maaf dan Proses Hukum Tetap Berjalan

Surabaya – Seorang Guru yang viral atas pemukulan siswanya akhirnya berujung minta maaf. JS guru olah raga di SMPN 49 Surabaya mengucapkan permohonan maaf melalui rekaman video di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, Senin (31/01/2022).

Dalam tekaman video tersebut, JS mengucapkan Saya, guru SMPN 49 Surabaya, meminta maaf atas kejadian yang telah viral, video pemukulan kepada murid saya yang bernama RS.

JS juga meminta maaf kepada Dinas Pendidikan dan seluruh warga Kota Surabaya atas kejadian tersebut. Dia mengakui bahwa perlakuannya telah mencoreng dunia pendidikan.

“Saya khilaf, saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi lagi dan ke depannya akan berbuat baik,” ujar JS.

Disinggung mengapa dia melakukan perbuatan itu, JS mengatakan kepada petugas bahwa Ia mengaku emosi kepada siswa yang dipukulnya tersebut. Sebab, siswa itu sempat bicara dengan nada tinggi.

Menurut dia, apa yang dilakukan siswa tersebut tidak pantas. Terlebih karena bicara kepada guru dengan nada tinggi.

Namun JS mengakui kesalahannya karena memukuli siswa itu. Dia berharap agar para murid tidak mengalami trauma ketika diberi pelajaran olehnya.

”Saya khilaf, saya mohon maaf sekali lagi. Semoga tidak ada yang trauma untuk mengikuti pelajaran lagi,” ujar JS.

Walaupun Okmun guru tersebut, sudah minta maaf pihak kepolisian Poltestabes Surabaya akan melanjutkan dengan proses hukum.

Atas tindakan itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memastikan JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dibuat setelah orang tua siswa membuat laporan pada 25 Januari kemaren.

Sehingga Okmun guru olah raga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun penjara. @ njb

Related Articles

Back to top button