HukrimNasionalNews

Pelaku Penyelundupan 3 Conteneer di PT.TPS, Jalani pemeriksaan Tahap II

Kedua Pelaku sa’at berusaha menghindari pengambilan gambar oleh awak media

Surabaya, hallojatimnews.com – Perkara tindak pidana Kepabeanan terkait penyerahan pemberitahuan  pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atas Importasi dengan pemberitahuan Impor barang (PIB), nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018 atas nama Importir PT Golden Indah Pratama  melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak,yang diduga di lakukan oleh Dua  tersangka diantaranya  ,” Daniel Damaroy (37) warga jl Parang Sarpo pedurungan Semarang, dan Dian Priyanto, SE (36), warga  jl Palem Sememi  Barat Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan di TPS PT Terminal Petikemas Surabaya .Ada 3 (Tiga) Unit Container  ukuran 40 ‘ dengan nomor APHU 6237790, BEAU 4678478,FCIU 9099070 yang berisi minuman  mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 %. Berkas Kedua tersangka telah di limpakan Di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak .Selasa ,16 Oktober 2018 untuk menjalani Tahap dua

Menurut Dimaz Atmadi SH Selaku Kasipidsus Kejari Tanjung Perak yang di dampingi oleh Lingga Naurie selaku Seksi Intelejen Memaparkan, ” memang kami menerima pelimpahan Tahap dua . Pemeriksaa kedua tersangka dilakukan secara terpisah jadi berkasnya  sendiri sendiri. Sejauh ini kedua tersangka memberikan keterangannya sesuai berkas di BAP ” Paparnya.

Terkait materi perkara hanya keterlibatan kedua tersangka untuk selanjutnya kita lihat dalam proses persidangan saja. ” Untuk kedua tersangka dilakukan penahan di kejaksaan sesuai diatur oleh KUHP. memang kita tidak bisa memberrikan informasi yang sangat detail kita lihat saja dalam proses persidangan saja.” Imbuh Dimaz.

Dua tersangka  salah satunya pegawai APL yaitu tersangka Dian dan yang satu pegawai Swasta, ” Usai menjalani pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng). Dan Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan.” Pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk tersangka Dian Priyanto juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.

Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Dari pengecakan tersebut, petugas menemukan bahwa tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka.(ayu/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button