HukrimNasionalNews

Hasil Penangkapan Tiga Bulan Terakhir, BNNP Jatim Musnahkan Sabu 3.289 Gram

Surabaya – BNNP Jatim memusnahkan sabu seberat 3.289 gram yang disita dari tiga tersangka yang telah diamankan di tempat kejadian perkara yang berbeda, dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba pada September – November 2021

Dari ketiga tersangka tersebut adalah Wahyu Angga (32) warga Simokerto yang ditangkap di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 195 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa tersangka Wahyu Angga digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan BNNK Kediri usai mendapat informasi dari petugas JNE cabang Kras.

“Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE,” ujar Daniel (14/12/2021).

Sementara, sebagian besar yang dimusnahkan disita dari tersangka Sukandar (56), asal Alam Segar, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; dan Indra (37) warga Dusun Lendang, Kelurahan/Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok, yang ditangkap di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11/2021) sebelumnya media hallojatim.com memberitakan BNNP Jatim Tangkap Bandar Narkoba di Gate Tol Waru.

Kedua tersangka tersebut ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B 1024 WIA dari Jakarta menuju Mataram. Dari keduanya ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.994 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka ini, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button