Breaking NewsHukrimPeristiwaPolres Tanjung Perak

Buntut kematian tersangka narkoba, Polres Tg. Perak digeruduk Ormas Madura

SURABAYA – Ratusan Massa gabungan dari Ormas MADAS, BNPM (Barisan Nasioanal Pemuda Madura), JOYOSEMO YO, dan beberapa ormas lainnya geruduk kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya kuasa hukum keluarga AK, Taufik SH mengatakan, pihaknya langsung melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian kliennya.

Selain itu, ia juga melapor ke SPKT terkait dugaan tindakan pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Peristiwa meninggalnya warga Kapas Madya Surabaya berinisial AK yang menjadi tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan tahanan narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (3/2/2023) lalu.

AKBP Herlina S.I.k saat menemui pihak perwakilan keluarga almarhum didepan Mapolres Tg. Perak Surabaya

AKBP. Herlina S.I.K selaku Kapolres pelabuhan Tg. Perak Surabaya menyatakan pihaknya bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang menimpa almarhum sembari nunggu hasil otopsi.

“Saya AKBP Herlina selaku Kapolres pelabuhan Tg perak secara pribadi mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum. Dan saya berjanji akan mengusut tuntas Perkara ini sampai tuntas sembari nunggu hasil otopsi.” Tegas Herlina di hadapan para ormas dan media. Sabtu,(29/04/2023).

Saat disinggung terkait waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil otopsi, Herlina memberikan keterangan sekitar 7 – 14 hari.

“Jenazah sudah kita bawa ke RS. Bhayangkara sejak kemarin malam. Dan dokter yang kita panggil juga sepesial dari rumah sakit Haji Surabaya. Ini adalah salah satu bukti bahwa kita sudah melangkah secara profesional. Untuk waktu estimasi 1 sampai 2 Minggu kedepan.” Paparnya.

Terkait adanya kasus yang disangkakan kepada AK, pihaknya mengakui bahwa ada dua tersangka yang ditangkap bersamaan waktu itu. Tersangka tersebut berinisial W, ditangkap bersama dengan AK (almarhum) dengan kasus yang sama.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun (red), tersangka W dilepas setelah menjalani hukuman ± 7 hari dimapolres Tg. Perak Surabaya. Entah dengan dasar apa namun Herlina berjanji akan menangkap kembali tersangka W.

Dari kiri : Taufik SH selaku kuasa hukum didampingi oleh H. Berlian selaku ketua MADAS.

Sementara itu, Taufik SH, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga AK, didepan awak media menyampaikan bahwa kasus ini akan dikawal sampai tuntas sembari nunggu hasil otopsi.

“Saya percayakan masalah ini kepada ibu Kapolres Tg. Perak. Dan saya yakin bahwa sesuai pernyataannya tadi kita harus sabar sembari nunggu hasil otopsi. Saya yakin ibu Kapolres amanah.” Ucapnya.

Disinggung soal tersangka W, Taufik mengatakan secara lantang bahwa kita tunggu dan buktikan apakah benar hari ini juga ibu Kapolres perintahkan untuk menangkap W.

“Kita lihat saja hasilnya, tadi kita semua juga mendengar bahwa ibu Kapolres menyatakan hari ini juga akan menangkap W. Jadi kita tunggu saja.” Pungkasnya. (Bersambung). @red

Related Articles

Back to top button