HukrimNews

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Ibu muda ini dibekuk Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, didampingi humas AKP Sugiarti Saat Press Rilis

Surabaya, hallojatimnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil meringkus Dina Setya Ayuni (22), warga Jalan Rangkah VII, Surabaya. Setelah mendapatkan informasi dari warga, Petugas membekuk Ibu muda itu dengan Barang Bukti (BB) menyimpan 169 ribu pil dobel L.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, “Kami dapat informasi soal adanya kiriman paket pil dobel L. Ternyata, benar. Sekarang, kasusnya masih kami dalami, Kami juga sudah mengantongi sejumlah fakta setelah menginterogasi tersangka, Dia mengaku mendapat pil koplo dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong. Inisialnya, ID. ” kata Agus, Senin (24/09/2018).

Barang Bukti 169 ribu pil dobel L

 

Selain itu, polisi juga masih mendalami dan mencari siapa yang memesan pil haram itu kepada Dina. ” Tersangka mengaku kulakan pil dobel L melalui ID dengan harga Rp 550 ribu per bungkus. Lalu, pil itu dijual kembali seharga Rp 650 ribu per pak. Dirinya mengaku meraup upah hingga Rp 2 juta sekali kirim. Dia juga mengakui pemesannya adalah pengecer di Surabaya dan Sidoarjo. Itu, yang akan terus kami dalami. ” Pungkas Agus.

Ibu muda ini juga mengaku uang hasil penjualan pil koplo tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dirinya tak memiliki pekerjaan tetap dan harus menghidupi dua anaknya. Perlu diketahui, Suami pelaku juga sudah lama dipenjara. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button