Breaking NewsHukrimNasionalPolresatabes

Lagi lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku Narkoba

SURABAYA – Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kembali membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Kedua pelaku tersebut yakni, AS (27) warga Dusun Mandepah Timu, Bangkalan dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

Mereka dibekuk saat mau mengantarkan pesanan narkoba oleh salah seorang pelanggannya. Namun naas belum sempat dilokasi, keduanya kaget saat petugas menghampirinya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu berupa satu paket dengan berat keseluruhan 20,60 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka AS mendapatkan barang haram itersebut dari (SK), pada minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.

Dari pengakuan pelaku mereka tidak membeli namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari tersangka MS seharga Rp. 12.000.000,” ungkap AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).

Masih kata Daniel, berawal dari tersangka MS yang sudah tertangkap di wilayahJalan Demak Surabaya, saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.

“Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan transaksi ini atas perintah dan pemesanan MS.” jelas Daniel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button